tentang garuda biru(DARURAT GARUDA)



Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah panggilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi serta keadilan di Indonesia.

Sementara itu, maksud peringatan darurat yang muncul di media sosial dan Google saat ini merupakan ajakan dari warga net untuk mengawal bersama isu terkait Peringatan Darurat Garuda, yaitu:

  • Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.
  • Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini.
  • Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah juga menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.

Peringatan darurat mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap Putusan MK yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada 2024. Dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

https://umj.ac.id/

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال